/
/
Dalam Industri BBM, Etanol Bukan Barang Baru

Dalam Industri BBM, Etanol Bukan Barang Baru

-
14 Okt 2025
-
-
4321

Di tengah isu kenaikan harga energi global dan tekanan untuk menekan emisi karbon, pemerintah Indonesia memperkenalkan kembali wacana pencampuran etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM). Mandat ini dianggap langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor dan mempercepat transisi energi. Namun, polemik muncul ketika kebijakan impor BBM satu pintu melalui Pertamina menuai penolakan dari pihak swasta, sementara masyarakat masih dihadapkan pada kekhawatiran: apakah BBM ber-etanol aman bagi kendaraan mereka?

Kebijakan 1 Pintu dan Kekhawatiran yang Tak Perlu

Kebijakan terbaru Kementerian ESDM mendorong implementasi BBM ber-etanol E10 (campuran 10 persen etanol dan 90 persen bensin), dengan Pertamina sebagai operator utama. SPBU swasta yang ingin menjual BBM jenis ini harus membeli pasokan dari Pertamina. Di sinilah muncul resistensi-resistensi di ruang publik.

Kebijakan ini tidak diterima dengan mudah oleh SPBU swasta. Sejumlah pengusaha menolak skema tersebut karena campuran etanol sebesar 3,5% pada BBM impor Pertamina dianggap berpotensi menimbulkan risiko bagi performa mesin kendaraan dan menurunkan kepercayaan konsumen. Mereka menilai, dengan adanya campuran etanol, produk BBM yang mereka jual tidak lagi identik dengan kualitas impor murni seperti sebelumnya.

Menurut laporan CNN Indonesia (7/10/2025), penggunaan etanol dalam bensin telah menjadi praktik lazim di banyak negara. Bahkan, kendaraan modern umumnya sudah dirancang kompatibel dengan bahan bakar E10 atau E20.

Dunia Sudah Melaju, Indonesia Masih di Ruang Tunggu

Sementara publik sibuk berdebat soal “baru atau tidaknya” etanol, dunia sudah jauh melangkah. Berikut perbandingan penggunaan etanol di berbagai negara:

Kawasan / NegaraPersentase EtanolKebijakan / Regulasi Utama
Brasil27% – 100%Program Proálcool sejak 1975
Amerika Serikat10% – 85%Renewable Fuel Standard (RFS)
Uni Eropa5% – 10%Renewable Energy Directive II (RED II)
Australia10%Kebijakan Biofuels Mandate (NSW, QLD)
Thailand10% – 85%Alternative Energy Development Plan (AEDP)
India10% – 20%National Policy on Biofuels 2018
Indonesia5% – 10%Permen ESDM No. 12 Tahun 2015

Perbandingan ini menunjukkan bahwa penggunaan etanol sebagai campuran dalam BBM untuk transportasi sudah lazin digunakan di berbagai negara.

Kelebihan dan Kekurangan BBM Ber-Etanol

Secara teknis, etanol memiliki keunggulan signifikan:

  • Ramah lingkungan, karena menghasilkan emisi karbon dan partikulat lebih rendah.
  • Oktan tinggi, membuat pembakaran mesin lebih efisien.
  • Dapat diperbarui, karena berasal dari bahan nabati seperti tebu, singkong, atau jagung.

Namun, ada pula tantangan yang tidak bisa diabaikan:

  • Nilai kalor lebih rendah, sehingga kendaraan bisa sedikit lebih boros.
  • Distribusi dan penyimpanan butuh perhatian khusus karena etanol menyerap air lebih mudah.
  • Produksi domestik terbatas, yang bisa membuka celah impor baru jika tidak diantisipasi.

Artinya, tanpa perencanaan matang, kebijakan etanol justru bisa menambah beban impor dan memperlemah ketahanan energi nasional.

Salah satu kekhawatiran yang muncul di masyarakat adalah apakah kendaraan yang beredar saat ini mampu menggunakan BBM bercampur etanol tanpa merusak mesin. Namun, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar mobil baru di Indonesia dan dunia sudah dirancang agar lebih toleran terhadap kandungan etanol ringan.Hal ini juga diungkapkan oleh Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dalam laporan CNBC Indonesia (12/10/2025). Ia menegaskan bahwa kandungan etanol sebesar 3,5% pada BBM Pertamina masih jauh di bawah batas toleransi mesin kendaraan modern. Bahkan, menurutnya, mobil Toyota dirancang untuk mampu menyesuaikan dengan kadar etanol hingga 20% (E20).

Regulasi dan Standar Campuran Etanol

Pengaturan pencampuran etanol dalam BBM di Indonesia secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan penggunaan bioetanol secara bertahap di berbagai sektor hingga tahun 2025. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Jenis SektorApril 2015Januari 2016Januari 2020Januari 2025Keterangan
Rumah TanggaSaat ini tidak ditentukan
Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, dan Pelayanan Umum (PSO)1%2%5%20%Terhadap kebutuhan total
Transportasi Non-PSO2%5%10%20%Terhadap kebutuhan total
Industri dan Komersial2%5%10%20%Terhadap kebutuhan total
Pembangkit ListrikTerhadap kebutuhan total

(Sumber: Permen ESDM No. 12 Tahun 2015)

Regulasi ini menunjukkan bahwa sejak 2015 pemerintah telah memiliki roadmap jelas untuk adopsi bioetanol dalam sektor transportasi dan industri. Namun, realisasi di lapangan belum sejalan dengan target. Hingga 2025, pencapaian konsumsi bioetanol nasional masih jauh di bawah proyeksi.

Momentum yang Tak Boleh Hilang

Bagi banyak kalangan muda, khususnya di sektor energi, momen ini seharusnya menjadi titik balik. “Kita harus berhenti menjadi negara yang sibuk membuat cetak biru tanpa pernah mencetak hasil,” tegas Daffa Izaohar, Wakil Ketua Bidang Eksternal Dewan Energi Mahasiswa Indonesia (DEMI).

Etanol bukan barang baru. Dunia sudah menggunakannya selama puluhan tahun. Jika Indonesia ingin mengejar ketertinggalan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar kebijakan 1 pintu, tetapi arah eksekusi yang jelas, kolaboratif, dan berpihak pada produksi domestik.

Sampai itu terjadi, kita akan terus meraba di lorong transisi energi.

Oleh: Daffa Izaohar – DEM Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *